PENGERTIAN PAHLAWAN
Apakah pahlawan itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani. Kata pahlawan berasal dari bahasa Sansekerta phala-wan. Arti dari istilah Sansekerta tersebut adalah orang yang dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, Negara dan agama.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 1964 tentang penetapan, penghargaan, dan pembinaan terhadap pahlawan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan pahlawan dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Republik Indonesia yang gugur atau tewas atau meninggal dunia akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai jasa penjuangan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan bangsa.
- Warga Negara Republik Indonesia yang masih diridai dalam keadaan hidup sesudah melakukan tindak kepahlawanannya yang cukup membuktikan jasa pengorbanan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan bangsa dan dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu tindak atau perbuatan yang menyebabkan menjadi cacat nilai perjuangan karenanya.
Iklan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar